Adam Deni Divonis Empat Tahun Penjara, Hakim Ketua Sampaikan Bukti Pelanggaran

- 29 Juni 2022, 14:15 WIB
Adam Deni divonis empat tahun penjara.
Adam Deni divonis empat tahun penjara. /PMJ/Susandi

PR BEKASI - Pegiat media sosial asal Bekasi Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita divonis 4 tahun penjara terkait kasus akses ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR Ahmad Sahroni.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat sidang.

Sidang diketahui telah diselenggarakan pada hari Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: PSSI Resmi Ajukan Diri Menjadi Tuan Rumah Piala Asia 2023

Hakim Ketua menyebut Adam Deni dan rekannya terbukti bersalah dan meyakinkan telah mengunggah dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia.

Atas perbuatannya sehingga mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia menjadi informasi publik.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan," kata Hakim Ketua Rudi Kindarto dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Cancer Kamis, 30 Juni 2022: Keberuntungan Berpihak kepada Anda

Masih menurut Rudi dalam sidang, kedua terdakwa Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x