Simak Penjelasan Polri Terkait Wacana Legalisasi Ganja Medis

- 29 Juni 2022, 19:51 WIB
Ilustrasi. Berikut penjelasan Polri terkait wacana legalisasi ganja medis.
Ilustrasi. Berikut penjelasan Polri terkait wacana legalisasi ganja medis. /Pixabay GAD-BM

PR BEKASI - Belakangan ini ganja medis menjadi perbincangan di Tanah Air, hingga muncul wacana legalisasi ganja medis.

Terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis, pihak kepolisian mengatakan bahwa ada tahapan yang akan dilakukan untuk merealisasikannya.

Berdasarkan keterangan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, untuk melegalisasi ganja medis perlu adanya persetujuan Menteri Kesehatan dan BPOM.

Baca Juga: Prediksi Shio yang Terkena Sial pada Juli 2022, Apakah Anda Termasuk?

"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," katanya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Krisno Halomoan Siregar menjelaskan bahwa Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika masih berpedoman dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang menyatakan bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: One Piece 1054: Spoiler Konfrontasi Topi Jerami dengan Ryokugu dan Pengungkapan Poneglyph

"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian," tuturnya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x