Mengedarkan Ganja di Kampus, Mahasiswa di Bekasi Ditangkap Polisi

- 29 Juni 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/KlausHaussman/

PR BEKASI - Polsek Cipayung, Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang Mahasiswa atas dugaan mengedarkan narkoba jenis ganja.

Pria tersebut berinisial MAS yang masih berstatus sebagai mahasiswa semester akhir di salah satu universitas swasta di Bekasi, Jawa Barat.

MAS diduga mengedarkan narkoba jenis ganja di kampusnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Pisces Besok, 30 Juni 2022: Meni-menit yang Berharga dan Tidak Boleh Dilewatkan

Hal itu dibenarkan Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando pada awak media Rabu, 29 Juni 2022.

Menurut Bayu, MAS ditangkap pada Sabtu, 25 Juni 2022 saat menerima paket ganja seberat dua kilogram yang dikirim oleh bandar melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Bekasi.

"Pengakuan dari tersangka membeli dengan harga Rp5 juta untuk dua kilogram ganja. Dan pada saat itu langsung yang bersangkutan pada saat mau menerima paket sudah diintai oleh Polsek Cipayung," ujar Bayu.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah Arab dan Terjemahan, Allah Bakal Lipatgandakan Pahala dan Hapus Dosa 2 Tahun

Masih dalam keterangan Bayu, sebelumnya MAS pada pertengahan Mei lalu juga pernah memesan ganja dari bandar yang sama.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x