Kementerian Agama RI Sampaikan Aturan Khusus Bagi Jamaah Badal Haji, Simak Ketentuannya

- 30 Juni 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi Jemaah Haji.
Ilustrasi Jemaah Haji. /kemenag.go.id/

PR BEKASI - Kementerian Agama RI memberikan arahan khusus untuk jamaah haji Indonesia yang akan menerima badal haji.

Bagi jamaah yang menghendaki badal haji dengan ketentuan tertentu, harus menjalani rangkaian tahapan yang telah disampaikan.

Diketahui, badal haji menjadi bagian yang harus dipelajari bagi seluruh jamaah haji agar membantu selama proses ibadah.

Baik jamaah haji maupun badal haji, akan tetap dalam pantauan Kemenag RI.

Baca Juga: Viral Pengemudi Mobil Box Hampir Dikeroyok Rombongan Pengantar Jemaah Haji, Berikut Pemicu Masalahnya

"Meskipun tengah aktif dalam menjalani ibadah haji, para jamaah haji pun tetap dalam pantauan Kemenag RI setiap hari," tulis Kementerian Agama RI.

Melalui unggahan Instagram-nya, mereka merilis peraturan badal haji untuk tahun ini.

"Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) membuat ketentuan jemaah yang dibadalhajikan," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenag_ri, pada Rabu, 29 Juni 2022.

Mereka mengungkapkan tentang hal utama bagi jamaah yang berhak menerima badal haji.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x