PR BEKASI – Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) merupakan upaya menciptakan generasi yang berkualitas dan unggul.
Sambutan baik datang dari Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terkait usulan cuti melahirkan selama enam bulan bagi para ibu pekerja.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri menuturkan, upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak bagi pekerja perempuan salah satunya dengan adanya hak cuti melahirkan dalam waktu enam bulan yang terdapat di RUU KIA.
Adanya RUU KIA ini memiliki manfaat dan dampak positif bagi para ibu, dapat dimulai saat mempersiapkan kelahiran sang buah hati, pemulihan kesehatan pada ibu dan pemberian ASI eksklusif untuk bayi.
Baca Juga: One Piece Episode 1023: Spoiler, Jadwal Tayang hingga Link Nonton Sub Indo
Femmy juga menuturkan bahwa ASI eksklusif yang diberikan seorang ibu diharapkan dapat mencegah dan menurunkan prevalensi stunting yang terjadi pada anak.
Pemberian ASI eksklusif ini dapat mengoptimalkan kesehatan ibu dan bayi, bisa memberikan ketahanan tubuh bagi bayi, perkembangan fisik dan otak bayi bahkan meningkatkan ketahanan produktivitas dan ketahanan keluarga.
Femmy juga menjelaskan bahwa dengan adanya RUU KIA, akan mendukung program untuk meningkatkan kesetaraan gender khususnya dalam program pengasuhan pada anak yang merupakan tugas bersama baik suami ataupun isteri.