Jelang Idul Adha 2022, Simak Penjelasan MUI Soal Kurban Hewan Terkait PMK

- 4 Juli 2022, 19:30 WIB
Ilustasi Kasus Penyakit Mulut Kuku (PMK).
Ilustasi Kasus Penyakit Mulut Kuku (PMK). /Pixabay/Alexas Fotos

PR BEKASI - Perayaan Idul Adha 2022 semakin dekat. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan Idul Adha 2022 jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.

Setelah dua tahun dirayakan pada masa pandemi, Idul Adha tahun ini kembali terlihat berbeda.

Lantaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak seperti sapi yang sudah mewabah sejak beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ms Marvel Episode 5: Jadwal Tayag di Indonesia, Spoiler hingga Link Nonton Sub Indo

PMK belum sepenuhnya berakhir, meskipun beberapa pengobatan telah dilakukan untuk penyakit ini, namun masih ada kekhawatiran di masyarakat dalam perayaan Idul Adha, terutama mereka yang akan berkurban.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan mengenai kriteria kehalalan hewan kurban.

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan sudah menegaskan bahwa telah ada fatwah terkait pelaksanaan ibadah kurban saat merebaknya PMK.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio dan Taurus 5 Juli 2022, Hati-hati dengan Rekan Kerja Anda

MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Pedoman Pelaksanaan Ibadah Kurban pada Saat Mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x