PR BEKASI - Perayaan Idul Adha 2022 semakin dekat. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan Idul Adha 2022 jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.
Setelah dua tahun dirayakan pada masa pandemi, Idul Adha tahun ini kembali terlihat berbeda.
Lantaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak seperti sapi yang sudah mewabah sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ms Marvel Episode 5: Jadwal Tayag di Indonesia, Spoiler hingga Link Nonton Sub Indo
PMK belum sepenuhnya berakhir, meskipun beberapa pengobatan telah dilakukan untuk penyakit ini, namun masih ada kekhawatiran di masyarakat dalam perayaan Idul Adha, terutama mereka yang akan berkurban.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan mengenai kriteria kehalalan hewan kurban.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan sudah menegaskan bahwa telah ada fatwah terkait pelaksanaan ibadah kurban saat merebaknya PMK.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio dan Taurus 5 Juli 2022, Hati-hati dengan Rekan Kerja Anda
MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Pedoman Pelaksanaan Ibadah Kurban pada Saat Mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).