2 Minggu Lagi, Vaksin Booster Akan Dijadikan Syarat Utama Mobilitas Masyarakat

- 5 Juli 2022, 09:12 WIB
llustrasi vaksin Covid-19. Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika vaksin booster akan ditetapkan sebagai syarat mobilitas masyarakat dua minggu lagi.
llustrasi vaksin Covid-19. Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika vaksin booster akan ditetapkan sebagai syarat mobilitas masyarakat dua minggu lagi. /Pixabay/ronstik

PR BEKASI - Peningkatan Kasus Covid-19 di beberapa negara berdasarkan data dari berbagai sumber, ditemukan terjadi begitu signifikan.

Jika dibandingkan dengan negara tetangga yaitu Singapura, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi.

Luhut BInsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan jika vaksin booster akan dijadikan sebagai syarat mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Lembaga Sindikat Mobil Umum di Mekah Izinkan Wanita untuk Bergabung Setelah 9 Dekade

Penerapan vaksin booster sebagai syarat mobilitas itu akan berlaku dua kinggu lagi.

Capaian vaksin booster yang masih rendah menjadikan hal ini sebagai syarat mobilitas masyarakat,

"Pemerintah akan kembali memberlakukan kebijakan insentif dan keputusasaan dengan mengubah dan memberlakukan kembali persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada Senin, 4 Juli.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Indonesia vs Brunei Darussalam, Tim Garuda Bobol Gawang Lawan di Babak Pertama

Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo merujuk pada hasil keputusan dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x