Buntut Viral Dugaan Kasus ACT, Polri dan Densus 88 Turut Lakukan Penyelidikan

- 5 Juli 2022, 12:58 WIB
Logo Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Logo Aksi Cepat Tanggap atau ACT. /Instagram @actforhumanity

PR BEKASI - Dampak dari trending Twitter 'Jangan Percaya ACT' mendapatkan respons dari berbagai pihak, tidak terkecuali Polri.

Tahap pengumpulan data serta keterangan atau pulbaket menjadi titik awal penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) atas dugaan adanya dana umat yang diselewengkan.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman ANTARA pada Selasa, 5 Juli 2022, belum ada laporan yang diterima Polri hingga saat ini.

Seperti yang diketahui bahwa kasus dugaan adanya penyelewengan dana umat pada lembaga ACT telah membuat heboh media sosial.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Salah satunya menjadi trending di Twitter yakni lewat sebuah unggahan sebuah berita media massa nasional.

Unggahan ini memunculkan tagar yang memplesetkan nama lembaga ACT seperti "Aksi Cepat Tilep", "Jangan Percaya ACT", dan ada yang membuat ACT menjadi "Aksi Cepat Tancep".

Bahkan ada yang menuliskan besaran gaji yang didapat oleh para petinggi ACT.

Di lain pihak, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT memberikan tanggapan setelah ramainya pemberitaan mengenai lembaga sosial tersebut.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Disampaikan bahwa ACT telah melakukan pembenahan dalam struktur organisasi filantropi itu sejak Januari 2022.

Selain itu, lanjutnya, para petinggi lembaga juga mendapatkan pemangkasan gaji dan operasional.

"Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang.

"Kami melakukan evaluasi secara mendasar," ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta kemarin, Senin 4 Juli 2022.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Terkait hal itu, Irjen Pol. Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri membenarkan bahwaBadan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan penyelidikan kasus ACT.

"Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu," kata Dedi.

Sementara itu Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyampaikan hasil penyelidikan indikasi penyalahgunaan dana untuk pribadi dan terduga berkaitan dengan kegiatan terlarang.

Ivan menambahkan bahwa transaksi keuangan ACT sudah lama diselidiki dan dipelajari PPATK.

Baca Juga: Do It Yourself: Cara Membersihkan Rumah yang Benar, Hindari 8 Kesalahan Berikut!

Hasilnya juga sudah diserahkan kepada pihak aparat terkait yaitu Datasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukkannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya," kata Ivan.

Ivan mengatakan, kasus ini perlu pendalaman dari aparat penegak hukum dalam menganalisa adanya indikasi penyalahgunaan dana untuk keperluan pribadi dan terduga berkaitan dengan kegiatan terlarang.

"Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," kata Ivan lagi.

Saat dikonfirmasi, Kombes Pol. Aswin Siregar, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyampaikan dugaan penyelewengan dana ACT tersebut.

"Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," ujar Aswin.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x