Forum Zakat Menilai ACT Bukan Bagian dari Organisasi Pengelola Zakat, Berikut Informasinya

- 5 Juli 2022, 16:41 WIB
ilustrasi. ACT dinilai bukan bagian dari organisasi pengelola zakat.
ilustrasi. ACT dinilai bukan bagian dari organisasi pengelola zakat. /pexels.com/@Lisa Fotios

PR BEKASI – Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, menjelaskan tentang aturan yang ketat terkait penyelenggaraan dan pengawasan organisasi pengelola zakat.

Menurut ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011 tersebut, pengawasan organisasi pengelola zakat akan dilakukan secara berlapis, guna meminimalkan potensi penyelewengan terhadap dana publik serta konflik kepentingan organisasi.

Pihak yang dilibatkan dalam pengawasan tersebut diantaranya Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Catat! PT Sayap Mas Utama Buka Lowongan untuk D3 dan SI, Cek Formasi yang Dibuka

Jika melihat ketentuan UU tersebut, Bambang Suherman selaku Ketua Forum Zakat menuturkan bahwa Aksi Cepat Tanggap (ACT) bukan merupakan bagian dari ekosistem dan organisasi pengelola zakat.

Bambang menuturkan, pengawasan organisasi pengelola zakat (OPZ) mencakup pengawasan internal berupa audit internal serta audit dari pengawas syariah yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman ANTARA.

Ia juga menekankan bahwa para OPZ yang patuh dan disiplin terhadap regulasi, kode etik, mekanisme pengawasan, dan standar kompetensi dalam pengelolaan zakat akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Dear Penderita Kolesterol, Hindari 3 Makanan Khas Idul Adha Agar Tetap Sehat

Ketua Forum Zakat juga menambahkan mekanisme pengawas eksternal tersebut akan ada pelaporan rutin kepada Baznas per semesternya dan melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x