Forum Zakat Menilai ACT Bukan Bagian dari Organisasi Pengelola Zakat, Berikut Informasinya

- 5 Juli 2022, 16:41 WIB
ilustrasi. ACT dinilai bukan bagian dari organisasi pengelola zakat.
ilustrasi. ACT dinilai bukan bagian dari organisasi pengelola zakat. /pexels.com/@Lisa Fotios

Dalam regulasi tersebut, mewajibkan organisasi pengelola zakat (OPZ) untuk mempublikasikan hasil audit lewat saluran komunikasi yang ada dan audit tersebut dilakukan oleh kantor akuntan publik.

Forum Zakat memaparkan bahwa Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat telah disahkan.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

SKKNI tersebut untuk mewujudkan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi dalam mengelola keuangan, akuntabilitas program dan manajemen organisasi pengelola zakat.

Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah dan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Amil Zakat mengatur ketat alokasi dana operasional organisasi pengelola zakat.

Menurut Keputusan Menteri Agama dan fatwa MUI, alokasi dana untuk operasional organisasi pengelola zakat tidak melebihi seperdelapan atau 12,5 persen dari dana zakat yang terhimpun.

Baca Juga: One Piece: Diantara Carrot dan Yamato, Siapa Kandidat Selanjutnya yang Bergabung dengan Topi Jerami?

Kemudian, alokasi dana tersebut tidak melebihi 20 persen dari jumlah dana sedekah, dana infak dan dana sosial keagamaan lainnya yang telah digalangkan dalam waktu satu tahun.

Dapat diketahui, pada konferensi pers di hari Senin, ACT menyatakan bahwa lembaga mengalokasikan 13,7 persen dari dana yang terhimpun untuk biaya operasional relawan.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x