Berlaku 17 Juli 2022, PT KAI Umumkan Persyaratan Khusus Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Dekat

- 11 Juli 2022, 12:42 WIB
Ilustrasi Kereta Api jarak dekat, simak aturan baru dari PT KAI mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Ilustrasi Kereta Api jarak dekat, simak aturan baru dari PT KAI mulai 17 Juli 2022 mendatang. /ANTARA/HO-Humas KAI Cirebon

PR BEKASI - Satgas Covid-19 telah memberlakukan peraturan baru bagi para pelaku perjalanan.

Peraturan ini akan mulai diterapkan seiring dengan melonjaknya kasus positif Covid-19.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memberikan informasi terkait beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penumpang sebelum naik Kereta Api (KA).

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Peraturan yang diumumkan oleh PT KAI ini berlaku bagi seluruh penumpang Kereta Api jarak dekat.

Persyaratan baru Kereta Api jarak dekat mulai 17 Juli 2022

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @KAI121, berikut persyaratan yang harus dipenuhi sebelum naik Kereta Api jarak dekat atau aglomerasi.

Status penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis pertama tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau tes antigen.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Bagi penumpang yang belum divaksin karena kondisi kesehatan atau komorbid, bisa melampirkan surat keterangan dari rumah sakit.

Surat tersebut berisi keterangan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan vaksinasi karena kondisi medis.

Kemudian, bagi penumpang yang berusia di bawah enam tahun, PT KAI tidak akan meminta bukti hasil RT-PCR atau test antigen.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Namun, anak-anak di bawah usia 6 tahun harus tetap didampingi orang dewasa yang telah memenuhi persyaratan yang tertera di atas.

Peraturan yang dibuat oleh PT KAI itu mengacu pada SE nomor 72 tahun 2022 Kementerian Perhubungan yang dikeluarkan pada 8 Juli 2022 lalu.

Sementara itu, peraturan baru bagi penumpang Kereta Api jarak dekat ini akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @KAI121


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x