Ditengah Pandemi, Puan Maharani Nyatakan DPR Akan Selesaikan Empat RUU Sekaligus

- 15 Juni 2020, 20:20 WIB
 Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) menerima dokumen dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) menerima dokumen dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau / ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp

PR BEKASI - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Puan Maharani mengatakan DPR berkomitmen tinggi untuk menyelesaikan empat produk Rancangan Undang-Undang pada Masa Persidangan IV DPR RI Tahun Sidang 2019-2020.

Puan Maharani mengatakan empat RUU tersebut yaitu RUU Daerah Kepulauan, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Cipta Kerja (omnibus law), serta RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terhadap empat RUU tersebut yang segera dibahas pada pembicaraan tingkat I," kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR ke-16 di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara Senin, 15 Juni 2020.

Baca Juga: Serang Novel Baswedan dengan Air Aki, Pengacara Rahmat Ngoto: Tidak Sengaja, Spontan Tanpa Rencana

Menurut Puan, pembahasan Perppu Nomor 2 harus segera dilakukan oleh DPR mengingat itu merupakan dasar hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar di tengah pandemi Covid-19 pada 9 Desember 2020.

Puan mengatakan dalam melaksanakan fungsi legislasi di tengah pandemi Covid-19, DPR akan membutuhkan komitmen bersama dengan Pemerintah untuk menuntaskan produk-produk RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tersebut.

Pada fungsi DPR mengenai anggaran, putri dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu mengatakan DPR bersama pemerintah akan melakukan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021.

Baca Juga: Miliki Kaki seperti Ceker Ayam, Babi Hutan Ini Gegerkan Warga Setempat

Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 merupakan landasan dalam mendesain APBN 2021.

"Desain APBN 2021, sangat bergantung pada pemulihan Sosial dan Ekonomi pada tahun 2020 ini," ujar Puan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x