Polisi: Citayam Fashion Week Selain Tidak Miliki Izin, Juga Menganggu Fasilitas Umum

- 23 Juli 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi Citayam Fashion Week.
Ilustrasi Citayam Fashion Week. /TikTok @abdulsofiallail

PR BEKASI - Street fashion sedang hangat dibicarakan dengan adanya fenomena Citayam Fashion Week.

Di Citayam Fashion Week, sejumlah remaja dengan penampilan nyentrik nongkrong di pinggir jalan dan trotoar.

Aksi para anak-anak remaja tersebut diunggah ke media sosial hingga menyita banyak perhatian dari semua kalangan.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Kegiatan nongkrong para remaja tersebut tadinya hanya sekadar nongkrong biasa yang tentu tidak perlu perizinan dari pihak yang berwenang.

Namun seiring dengan semakin banyaknya perhatian, kerumunan di sekitar stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta tersebut semakin besar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Pol Komarudin buka suara mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Ia mengatakan bahwa aktivitas fesyen remaja di kawasan Dukuh Atas dengan merek Citayam Fashion Week tidak memiliki izin.

“Untuk kegiatan Citayam, catwalk, saya pastikan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin.

"Karena yang dilakukan oleh mereka itu awalnya sebatas mereka hanya berkumpul, nongkrong,” ujar Komarudin dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu 22 Juli 2022.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kota agar kegiatan remaja tersebut dapat diatur.

"Fasilitas yang digunakan adalah fasilitas pedestrian, kemudian juga mereka menggunakan zebra cross untuk melakukan aktivitas (fashion show).

"Ini tentunya melanggar aturan, UU lalu lintas, dan angkutan jalan, salah satunya termasuk ketertiban umum,” kata Komarudin.

Baca Juga: Xiaomi 12 Lite 5G Resmi Dirilis di Indonesia, Berapa Harga Terbarunya? Cek Spesifikasi Lengkapnya di Sini

Disebutkan oleh Komarudin bahwa kegiatan kumpul-kumpul nongkrong yang dilakukan para remaja awalnya tidak memerlukan izin.

“Jadi kalau kumpul-kumpul, nongkrong, memang tidak memerlukan izin.

"Namun semakin ke sini, perkembangan dari yang mereka melakukan aktivitas-aktivitas yang mengundang keramaian dan sebagainya, dan aktivitas itu tidak memiliki izin,” tutur Komarudin.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! RANS Nusantara FC vs PSIS Semarang, Berikut Jadwal Lengkap Pekan Pertama BRI LIGA 1

Komarudin juga menambahkan bahwa kegiatan itu berkembang menjadi kegiatan peragaan busana yang menggunakan fasilitas umum.

“Semakin ke sini, kegiatannya berubah menjadi kegiatan catwalk dan sebagainya, dan menggunakan fasilitas umum dan ini sudah mengganggu,” kata Komarudin menambahkan.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x