Terkait Kasus Terorisme, Masa Hukuman Munarman Ditambah Menjadi Empat Tahun

- 28 Juli 2022, 18:06 WIB
Munarman.
Munarman. /Tangkapan layar YouTube Najwa Shihab

PR BEKASI - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menerima penambahan masa pidana kurungan penjara menjadi empat tahun atas kasus tindak pidana terorisme.

Sebelumnya Munarman sudah divonis tiga tahun penjara melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Keputusan tersebut disampaikan Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tertulis dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 114/PID.SUS/2022/PT DKI pada tanggal 28 Juni 2022.

Baca Juga: Tanggal Berapa Pengabdi Setan 2 Communion Tayang di Bioskop? Film Terbaru Joko Anwar

Putusan tersebut berkenaan pengajuan banding Munarman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enen Saribanon berkenaan lamanya vonis pidana penjara kepada terdakwa.

"Mengubah putusan pengadilan negeri Jakarta Timur nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIMN tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 28 Juli 2022.

Adapun putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang telah divonis oleh PN Jaktim.

Baca Juga: GRATIS! 13 Link Twibbon Peringatan HUT RI 17 Agustus 2022 yang Ke 77 Design Menarik

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis putusan Pengadilan Tinggi yang dipimpin Hakim Ketua, Tony Pribadi dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 28 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x