Alasan Roy Suryo Tidak Ditahan Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

- 29 Juli 2022, 14:34 WIB
Mantan Menpora Roy Suryo usai diperiksa. (Foto: PMJ/Fajar)
Mantan Menpora Roy Suryo usai diperiksa. (Foto: PMJ/Fajar) /

PR BEKASI - Pihak kepolisian tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Seperti yang diketahui, pada Kamis, 29 Juli 2022 Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan selama 9 jam dan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.34 WIB.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ali Saleh Alhuraiby, Pria Lulusan Kedokteran yang Resmi Jadi Menantu Anies Baswedan

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Roy Suryo tidak ditahan.

"Roy Suryo tidak ditahan," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

"Penyidik menganggap tersangka Roy Suryo belum perlu dilakukan atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," katanya.

Baca Juga: PSM Makassar Targetkan Kemenangan Melawan Bali United FC Jelang Pertandingan Pekan Kedua BRI Liga 1 2022-2023

Diketahui, pada Kamis, 28 Juli 2022, Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x