PR BEKASI - Sejumlah akses akun dan situs judi online sudah di takedown atau pemutusan akses dilakukan sejak tahun 2018.
Hal itu disampaikan oleh Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Pemutusan akses atau takedown itu seusai rapat terbatas dengan presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga: GRATIS! 19 Link Twibbon HUT RI Ke 77 Pada 17 Agustus 2022 Design Terbaru dan Menarik
Menurut Johnny G Plate, sejak 2018 sudah setengah juta akun judi online yang di takedown oleh Kominfo.
Kominfo juga melakukan patroli siber setiap hari untuk melakukan pembersihan.
"Sejak 2018 sudah setengah juta akun judi di-takedown, lebih dari setengah (juta), juga setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan," ujar Johnny yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Situs perjudian online tidak diizinkan pemerintah lantaran bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.