PR BEKASI - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan situs judi online yang tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Seperti yang diketahui, Kominfo dikabarkan memblokir sejumlah situs yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Akan tetapi situs judi slot online yang jelas-jelas ilegal masih bisa diakses.
Sontak hal tersebut menjadi perbincangan publik.
Baca Juga: Sejak 2018, Kominfo Sudah Blokir Setengah Juta Akun dan Situs Judi Online
Meskipun begitu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemutusan akses atau takedown setengah juta akun judi online.
Bahkan setiap harinya Kominfo juga berpatroli siber.
"Sejak 2018 sudah setengah juta akun judi di-takedown, lebih dari setengah (juta), juga setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan," kata Johnny G. Plate yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Johnny G. Plate menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang terhadap judi online karena menabrak undang-undang.