Irjen Pol Ferdy Sambo Akui Beri Keterangan Sesuai: Saya Minta Maaf pada Institusi Polri

- 5 Agustus 2022, 06:32 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri).
Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri). /ANTARA/Laily Rahmawaty

PR BEKASI – Penyidik Polri pada Kamis, 4 Juli 2022, diketahui telah menjalani pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam keterangannya, Ferdy Sambo mengaku telah menjelaskan semuanya sesuai dengan yang dirinya lihat dan ketahui.

Diketahui dugaan pembunuhan tersebut terjadi di rumah dinasnya beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," kata Sambo.

Dia mengajak semua pihak untuk mempercayakan kasus yang terjadi di rumahnya tersebut terhadap penyidik Polri.

"Mari sama-sama kita percayakan kepada tim khusus yang menjelaskan secara terang benderang," kata Jenderal bintang dua itu, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Irjen Pol. Ferdy Sambo diketahui sore tadi telah memenuhi panggilan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Jenderal berusia 49 tahun itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, dimulai pada pukul 09.55 WIB sampai pukul 17.15 WIB.

Sambil mengenakan seragam Polri, Ferdy Sambo datang ke Gedung Bareskrim dengan pengawalan ketat oleh anggota polisi.

Baca Juga: Kronologi Tewasnya Tri Fajar Firmansyah Buntut Kerusuhan Suporter, Gibran Rakabuming: Jadikan Pelajaran

Ferdy Sambo diketahui mengaku telah menjalani pemeriksaan kasus ini sebanyak empat kali, termasuk pada hari ini.

"Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi (Polri) terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," katanya.

Hingga saat ini, status tersangka telah ditetapan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus baku tembak tersebut.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x