Roy Suryo Ditahan Selama 20 Hari Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

- 6 Agustus 2022, 10:10 WIB
Roy Suryo resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus unggahan meme Stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus unggahan meme Stupa Candi Borobudur. /PMJ News

PR BEKASI - Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo telah ditahan pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Roy Suryo kabarnya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dilaporkan oleh Kurniawan Santoso dengan kasus ujaran kebencian.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan kepada Roy Suryo mulai Jumat malam.

Baca Juga: Terbaru! 23 Desain Link Twibbon HUT Ke-77 RI untuk Memeriahkan 17 Agustus 2022

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Roy Suryo mulai ditahan pada Jumat, 5 Agustus 2022.

"Jadi mulai (Jumat) malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Roy Suryo akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga: 35 Link Twibbon Hari Kemerdekaan RI untuk 17 Agustus 2022, Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-77

"(Penahanan) selama 20 hari kedepan terhitung dengan hari (Jumat malam) ini," katanya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x