Fakta Baru Terus Terungkap, Ferdy Sambo Ditetapkan jadi Tersangka Pembunuhan

- 10 Agustus 2022, 07:20 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka keempat kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka keempat kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J. /ANTARA/Laily Rahmawaty

PR BEKASI - Kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J kini memulai babak baru dengan bertambahnya tersangka menjadi empat orang.

Sebagaimana diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka ke empat pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya diketahui jika tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J sudah ada tiga orang yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan K.

Baca Juga: Alchemy of Souls Tidak Tayang Minggu Ini, Kapan Jadwal Tayang Episode 17 dan 18?

Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Sedangkan untuk K belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News.

Adapun untuk Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

"FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: If You Wish Upon Me Episode 1 dan 2 Hari Ini Jam Berapa? Simak Jadwal, Spoiler, dan Link Nontonnya

Diketahui kasus ini mulai mencuat saat ada baku tembak yang diduga terjadi antara Brigadir J dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x