PR BEKASI - Polri telah menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ungkap Sigit dalam Konferensi pers.
Baca Juga: Teaser One Piece 1057 Beri Isyarat Petualangan Luffy Selanjutnya, Apakah Pulau Elbaf?
Sementara dijelaskan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo disangkakan pasal pembunuhan berencana.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," kata Agus Andrianto dalam konferensi pers.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu, 10 Agustus 2022.
Baca Juga: Terbaru! 47 Desain Twibbon HUT ke-77 RI untuk Ikut Meriahkan 17 Agustus 2022
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka baru terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.