Cari Bukti Lain terkait Penembakan Brigadir J, Timsus Polri Geledah 3 Rumah Ferdy Sambo

- 10 Agustus 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi penggeledahan 3 rumah Ferdy Sambo, buntut kasus tewasnya Brigadir J.
Ilustrasi penggeledahan 3 rumah Ferdy Sambo, buntut kasus tewasnya Brigadir J. /ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

PR BEKASI – Proses pencarian barang bukti lain terkait kasus penembakan Brigadir J masih terus dilakukan hingga dini hari tadi.

Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan penggeledahan di tiga rumah milik Ferdy Sambo yang diketahui menjadi tersangka di balik kasus tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa ketiga rumah itu berlokasi di Komplek Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Sagulung, dan terakhir di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Ketiga rumah itu diketahui merupakan rumah pribadi, rumah dinas, dan rumah mertua dari Ferdy Sambo.

“Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi, di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling, dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi Prasetyo, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA News.

Proses penggeledahan tersebut mendapat penjagaan ketat oleh personel Brimob yang berseragam dan berperalatan lengkap.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Selain itu, penjagaan juga melibatkan sejumlah kendaraan taktis dan pemasangan garis polisi di sekitar kegiatan penyidikan.

Hal itu dilakukan atas permintaan penyidik Timsus Polri menyangkut pengamanan dalam proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut.

“(Ketat) itu diskresi dari penyidik, kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu, penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” kata Dedi.

Baca Juga: 11 Link Twibbon Hari Pramuka Nasional ke-61, Desain Terbaru yang Cocok Dibagikan pada 14 Agustus 2022

“Hasilnya apa, karena masih berproses, dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua,” katanya.

Dalam penyidikan yang dilakukan, Timsus Polri diketahui telah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Proses penggeledahan dimulai sejak sore hari Selasa, 9 Agustus 2022, sebelum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka atas kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Lagu Rosa Linn - Snap dan Lirik Terjemahan Bahasa Indonesia yang Sedang Viral di TikTok 'Where Are You?'

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka bersama dua ajudannya yakni Bharada E dan Bripka RR.

Sementara itu satu tersangka lainnya diketahui berinisial KM atau Kuwat.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam mendapatkan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x