Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi, Kapuspenkum Sampaikan Alasannya

- 2 September 2022, 07:40 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /PMJ News

PR BEKASI - Berkas perkara Putri Candrawathi belum lengkap dan akan dikembalikan ke penyidik kepolisian.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana kepada awak media Kamis, 1 September 2022.

Menurut Ketut, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.

Baca Juga: ARMY Kecewa Atas Aturan Ini Saat Konser Gratis BTS di World Expo 2030 Busan Korea Concert

"Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022," ujar Ketut dalam keterangannya.

Lanjut Ketut, berkas perkara istri Ferdy Sambo itu nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19).

Ketut juga menjelaskan, selain Putri Candrawathi, Kejagung juga menyebut berkas Bripka Ricky Rizal.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Jadwal Nonton Big Mouth Episode 11 dan Hari Keberuntungan 4 Zodiak

Lalu Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo dan Bharada Eliezer dinyatakan belum lengkap.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x