Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sampaikan Dua Kesimpulan Hukuman Berat Terhadap Ferdy Sambo CS

- 12 September 2022, 15:09 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengawal proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo CS.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengawal proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo CS. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PR BEKASI - Kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan tersangka Ferdy Sambo (FS) CS akan segera masuk ke pengadilan.

Proses persidangan akan terus dipantau oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM terus mengawal dan berharap jika tersangka Ferdy Sambo CS akan dijatuhkan vonis setimpal atau seberat-beratnya.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, kepada awak media Senin, 12 September 2022.

Baca Juga: Kadispenad Jelaskan Kronologi Akun Twitter TNI AD Dibajak 'Pinguin'

"Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," ujar Ahmad Taufan Damanik.

Dalam kasus ini Komnas HAM berkeyakinan dan percaya dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) yang dikenakan oleh penyidik.

Lanjut Ahmad, penelusuran dan investigasi yang dilakukan Komnas HAM dalam kasus ini, terbagi menjadi dua kesimpulan diantaranya:

Baca Juga: Daftar Harga dan Seatplan Konser NCT 127 di Jakarta, Cek Sekarang Juga

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x