PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna kooperatif memenuhi panggilan.
Agus Supriatna diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Kamis, 15 September 2022.
Baca Juga: One Piece 1060, Mimpi Luffy Terungkap, Sabo Diselamatkan Gadis yang Menolong Ace?
"Terkait pemanggilan saksi-saksi yang tidak hadir, mantan Kasau, ini kan di UU KPK mengatakan pemanggilan saksi tidak harus melalui izin," ungkap Alexander Marwata.
"Jadi sebetulnya, ini kesadaran dari yang bersangkutan, apakah warga negara Indonesia yang baik sehingga bersedia memberikan keterangan sebagai saksi supaya itu menjadi terang, supaya juga proses penegakan hukum bisa dilakukan dengan cepat," sambungnya.
Lanjut Alex, setiap saksi yang dipanggil KPK diwajibkan secara hukum hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia lihat, dengar, dan ketahui. Bahkan termasuk para petinggi di lembaga negara.
Alex menjelaskan terkait kehadiran peringgi lembaga yang pernah penuhi panggilan KPK sebelumnya.