Mabes Polri Segera Kirim Berkas PTDH Ferdy Sambo ke Setneg

- 22 September 2022, 08:55 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ/Ist).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ/Ist). /

PR BEKASI - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beserta tersangka lainnya sampai saat ini masih berlanjut.

Diketahui, saat ini pihak Mabes Polri terus merampungkan proses administrasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Menurut informasi dari Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat ini divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri masih memproses pemecatan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Berdasarkan aturan, SDM Polri kabarnya mempunyai waktu tiga hingga lima hari kerja.

Baca Juga: Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Berikut Jadwal dan Daftar Pemain Timnas Indonesia Melawan Curacao

Waktu tersebut digunakan untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH.

"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," kata Dedi Prasetyo yang dirangkum oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Setelah pemberkasan dirampung, dokumen PTDH ini akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sambo.

Baca Juga: 22 September 2022 Hari Bebas Kendaraan Bermotor Sedunia, Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x