PR BEKASI - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.
Sudrajad Dimyati ditangkap terkait suap pengurusan perkara di MA.
Selain itu Hakim Agung itu diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.
Baca Juga: Resep Ayam Rica-Rica Paling Lezat
Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers Jumat, 23 September 2022.
Dalam konferensi itu Firli menjelaskan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," kata Ketua KPK Firli.
Baca Juga: Mark Noble Kembali ke West Ham Sebagai Direktur Usai Pensiun Selama 18 Musim
Lanjut Firli, dalam kasus suap pengurusan perkara ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka.