Pasca Hakim Agung SD Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mahkamah Agung Sampaikan Ini

- 24 September 2022, 06:50 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung /AS Rabasa /2020.mahkamahagung.go.id

PR BEKASI - Pasca Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah jajaran Mahkamah Agung (MA) ditetapkan tersangka MA akhirnya angkat bicara terkait kasus tersebut.

Agung Andi Samsan Juru Bicara Mahkamah Agung mengatakan, Mahkamah Agung (MA) prihatin atas terjadinya hal itu.

"Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama," ujar Agung Andi di kantor MA.

Baca Juga: Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Berikut 10 Nama Tersangka yang Ditetapkan KPK

"Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang Hakim Agung Bapak SD," sambungnya.

Lanjut Agung, pihaknya akan kooperatif dalam kasus tersebut serta menyerahkan proses hukum yang berlaku.

"Jadi dari MA kooperatif menyerahkan proses hukum yang berlaku. Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," kata Agung dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Nonton Golden Spoon Hari Ini Jam Berapa? Berikut Link Nonton Sub Indo dan Jadwal Lengkapnya

Sebelumnya KPK menangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan sejumlah jajarannya dalam OTT atas dugaan kasus suap proses persidangan pada tahapan kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x