Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Zebra 2022, Berikut Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas

- 30 September 2022, 13:00 WIB
Berikut ini adalah daftar sasaran pelanggaran lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Zebra yang akan berlangsung selama 14 hari.
Berikut ini adalah daftar sasaran pelanggaran lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Zebra yang akan berlangsung selama 14 hari. /Korlantas Polri

PR BEKASI – Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022 selama 14 hari, dimulai pada 3 sampai dengan 16 Oktober 2022 mendatang di seluruh wilayah Indonesa.

Operasi Zebra 2022 bertujuan untuk dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang presisi.

Seperti dikutip dari laman akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, pada Kamis, 29 September 2022.

Dalam Operasi Zebra 2022 Polda Metro Jaya akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.

Baca Juga: Sumur Resapan Dinilai Tidak Berjalan Dengan Efektif, Wagub DKI Jakarta: Masyarakat dan Pakar yang Lebih Tahu

"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis dalam laman Twitter @TMCPoldaMetro, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News pada Jumat, 30 September 2022.

Berikut adalah sasaran dalam Operasi Zebra 2022:

1. Melawan Arus

Akan dikenakan dengan Pasal 287, Sanksi bagi pelanggar yaitu di denda paling banyak sebesar Rp 500.000

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x