2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Akan dikenakan dengan Pasal 293 UU LLAJ, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp750.000
Baca Juga: Tim Sepak Bola Pantai Indonesia Kembali Menelan Kekalahan di AFF Beach Soccer Championship 2022
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Akan dikenakan dengan Pasal 283 UU LLAJ, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp750.000
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Akan dikenakan dengan Pasal 291, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp250.000
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Akan dikenakan dengan Pasal 289, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp250.000
6. Melebihi Batas Kecepatan