Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Zebra 2022, Berikut Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas

- 30 September 2022, 13:00 WIB
Berikut ini adalah daftar sasaran pelanggaran lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Zebra yang akan berlangsung selama 14 hari.
Berikut ini adalah daftar sasaran pelanggaran lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Zebra yang akan berlangsung selama 14 hari. /Korlantas Polri

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Akan dikenakan dengan Pasal 293 UU LLAJ, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp750.000

Baca Juga: Tim Sepak Bola Pantai Indonesia Kembali Menelan Kekalahan di AFF Beach Soccer Championship 2022

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Akan dikenakan dengan Pasal 283 UU LLAJ, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp750.000

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Akan dikenakan dengan Pasal 291, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp250.000

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Akan dikenakan dengan Pasal 289, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp250.000

6. Melebihi Batas Kecepatan

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x