Akan dikenakan dengan Pasal 287 Ayat, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp500.000
Baca Juga: Jadwal Tayang Spy X Family Season 2 di Indonesia: Loid, Yor dan Anya Lanjutkan Misi Mata-mata
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Akan dikenakan dengan Pasal 281, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp1.000.000
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Akan dikenakan dengan Pasal 292, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp250.000
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Akan dikenakan dengan Pasal 286, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp500.000
Baca Juga: Tanda-tanda Pasangan Selingkuh, Biasanya Dimulai dari Pertemanan
10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dengan Perlengkapan yang Standar