Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Zebra 2022, Berikut Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas

- 30 September 2022, 13:00 WIB
Berikut ini adalah daftar sasaran pelanggaran lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Zebra yang akan berlangsung selama 14 hari.
Berikut ini adalah daftar sasaran pelanggaran lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Zebra yang akan berlangsung selama 14 hari. /Korlantas Polri

Akan dikenakan dengan Pasal 287 Ayat, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp500.000

Baca Juga: Jadwal Tayang Spy X Family Season 2 di Indonesia: Loid, Yor dan Anya Lanjutkan Misi Mata-mata

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

Akan dikenakan dengan Pasal 281, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp1.000.000

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Akan dikenakan dengan Pasal 292, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp250.000

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Akan dikenakan dengan Pasal 286, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp500.000

Baca Juga: Tanda-tanda Pasangan Selingkuh, Biasanya Dimulai dari Pertemanan

10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dengan Perlengkapan yang Standar

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x