Akan dikenakan dengan Pasal 285 ayat 1, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp250.000
11. Kendaraan bermotor Roda Dua atau Roda Empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
Akan dikenakan dengan Pasal 288, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp500.000
12. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan
Akan dikenakan dengan Pasal 287, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp750.000
Baca Juga: Kisruh Rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ramalan Mba You Kembali Ramai Diperbincangkan
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukannya Khususnya Plat Hitam
Akan dikenakan dengan Pasal 287 ayat (4), Sanksi bagi pelanggar yaitu berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000
14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Plat Rahasia atau Plat Dinas
Sekedar informasi, sebelumnya Korlantas Polri sudah menggelar latihan praoperasi Zebra 2022 kepada anggota Patroli Jalan Raya (PJR).