Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Zebra 2022, Berikut Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas

- 30 September 2022, 13:00 WIB
Berikut ini adalah daftar sasaran pelanggaran lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Zebra yang akan berlangsung selama 14 hari.
Berikut ini adalah daftar sasaran pelanggaran lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Zebra yang akan berlangsung selama 14 hari. /Korlantas Polri

Akan dikenakan dengan Pasal 285 ayat 1, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp250.000

11. Kendaraan bermotor Roda Dua atau Roda Empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

Akan dikenakan dengan Pasal 288, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp500.000

12. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan

Akan dikenakan dengan Pasal 287, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp750.000

Baca Juga: Kisruh Rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ramalan Mba You Kembali Ramai Diperbincangkan

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukannya Khususnya Plat Hitam

Akan dikenakan dengan Pasal 287 ayat (4), Sanksi bagi pelanggar yaitu berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000

14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Plat Rahasia atau Plat Dinas

Sekedar informasi, sebelumnya Korlantas Polri sudah menggelar latihan praoperasi Zebra 2022 kepada anggota Patroli Jalan Raya (PJR).

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x