MUI Tegas Tolak RUU HIP, Tidak Ada Kepentingan dan Berpotensi Hilangkan Esensi Pancasila

- 17 Juni 2020, 14:15 WIB
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis memberikan komentar pascainsiden pembubaran pengajian Ustad Firanda Aldirja di Masjid Al Fitrah, Keutapang II,  Banda Aceh, Kamis (13/6/2020).
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis memberikan komentar pascainsiden pembubaran pengajian Ustad Firanda Aldirja di Masjid Al Fitrah, Keutapang II, Banda Aceh, Kamis (13/6/2020). /Dok MUI.

PR BEKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Menurut MUI saat ini Indonesia belum memiliki kepentingan yang membutuhkan adanya RUU HIP.

Di sisi lain, elemen-elemen yang meminta pemerintah untuk mencabut RUU HIP itu didasari oleh rasa cinta terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan NKRI.

Baca Juga: Tidak Memenuhi Protokol Kesehatan, 2 Mall di Bandung Tak Diizinkan Beroperasi

Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah Cholil Nafis mengungkapkan yang kini Indonesia butuhkan bukan RUU HIP melainkan pelaksanaan konsistensi dan merealisasiskan nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila.

Terlebih banyak isu yang dimuat dalam RUU HIP terbilang kontradiktif dengan situasi saat ini.

“Bukan ditingkat aturannya, tetapi Pancasilaisnya yang dibutuhkan oleh kita saat ini,” ujar Cholil Nafis seperti dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Mengundurkan Diri sebagai Presiden Republik Indonesia

Menurut Cholil Nafis RUU HIP menjadi bermasalah akibat TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1996 tidak dikonsideratkan dalam RUU tersebut.

Selain itu hal yang sangat krusial yakni saat ketuhanan yang berkebudayaan dapat menghilangkan jiwa dan nilai dari Pancasila sendiri.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x