Terlibat Illegal Fishing, Kapal Asing Berbendera Filipina dan Malaysia Diseret ke Ranah Hukum

- 18 Juni 2020, 07:51 WIB
KAPAL SLFA 5070 berbendera Malaysia yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.*
KAPAL SLFA 5070 berbendera Malaysia yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.* /Portal Info Indo/

PR BEKASI – Dua kapal asing tak berizin kembali ditangkap terkait keterlibatannya dalam illegal fishing di perairan Sangihe oleh Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kapal tersebut terbukti melakukan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WWP) 571 Selat Malaka dan WPP 716 Laut Sulawesi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu mengatakan kapal tersebut dilaporkan berbendera Filipina yang melakukan pencurian ikan di perairan Sangihe, tak jauh dari Pulau Marore, Sulawesi Utara.

Baca Juga: Polisi Ciduk Lima Pelaku Judi Kartu Remi, Termasuk Dua Orang PNS 

Kapal Filipina itu bernama M/Bca SOFIA yang terdiri dari 5 orang awak kapal warga negara Filipina. Kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan tuna itu ditangkap pada posisi 04˚ 47.265’ LU - 124˚ 41.095’ BT.

“Kapal berbendera Filipina tersebut dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna untuk menjalani proses hukum,” tutur Haeru dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Portal Informasi Indonesia.

Sementara itu di lokasi lain, satu kapal berbendera Malaysia juga berhasil ditangkap. Kapal tersebut dilaporka bernama SLFA 5070 yang dioperasikan oeh 4 orang awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Malaysia.

Baca Juga: Perbatasan India-Tiongkok Memanas, AS Harap Adanya Resolusi Damai setelah 20 Militer India Tewas 

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyebut kapal berbendera Malaysia itu menggunakan alat tangkap bubu apung ditangkap pada posisi koordinat 02˚ 44.918˚ LU - 101˚ 100.788’ BT.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Portal Informasi Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x