PR BEKASI - Selama pandemi virus corona atau Covid-19 dan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polri menutup layanan pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Namun kini kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) kembali aktif.
Di Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo telah meminta kepada masyarakat agar tak perlu terburu-buru dalam mengurus SIM yang telah habis berlakunya.
Baca Juga: 21 Juni 2020 Akan Ada Gerhana Matahari Cincin, Lapan Sebut RI hanya Bisa Saksikan Sebagian
Hal ini lantaran waktu dispensasi diberikan hingga 31 Agustus mendatang.
“Jangan antri sampai panjang dan terburu-buru ngurusnya. Ingat ada dispensasi waktu sampai 31 Agustus nanti,” kata Sambodo.
Dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kamis, 18 Juni 2020 jika tak ingin lelah antre bisa juga melakukan pengurusan SIM A dan C melalui online.
Baca Juga: Babak Baru Kerajaan Fiktif Sunda Empire: 3 Petinggi Didakwa Sebarkan Hoaks dan Timbulkan Keonaran
Caranya pertama, pemohon perpanjangan SIM bisa buka website https://sim.korlantas.polri.go.id kemudian masuk ke dalam pilihan menu registrasi online, lalu pilihlah menu Pendaftaran SIM Online.
Kemudian pemohon akan melihat Informasi Pendaftaran Online yang terdapat di halaman yang sama.