Hukum Bandar Narkoba dengan TPPU, Polisi: Kami Akan Miskinkan Mereka

- 19 Juni 2020, 15:24 WIB
ILUSTRASI narkoba.*
ILUSTRASI narkoba.* /Pixabay/

PR BEKASI - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R menyatakan bahwa pihaknya siap memiskinkan bandar narkoba.

"Kami akan miskinkan mereka (bandar narkoba), dengan cara apa, dengan kita TPPU-kan (tindak pidana pencucian uang), dengan begitu, maka mereka akan habis semuanya," kata Kombes Pol Helmi di Mataram Jumat, 19 Juni 2020 seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Dirinya juga mengatakan bahwa untuk mengarah ke TPPU, polisi harus melihat dari segi kelayakan dan kepatutan kasus.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan RUU HIP Ubah Sila Pertama Pancasila Jadi 'Ketuhanan yang Berkebudayaan'

Bila dalam proses pengembangan pidana pokok narkotikanya ditemukan indikasi pencucian uang, maka penyidik diperintahkan untuk membuat laporan baru.

"Tapi intinya, setiap kasus narkotika yang kemudian berhasil terungkap, baik oleh direktorat reserse narkoba dan satuan reserse narkoba di polres jajaran, itu wajib menindaklanjuti jadi TPPU yang memenuhi kelayakan dan kepatutan," ucapnya.

Seperti kasus bandar sabu-sabu berinisial TZS alias Gery (51) yang berasal dari Desa Sandik, Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga: Tak Hanya di Ruang Angkasa, Astronaut Wanita Pertama Sukses Jadi Penyelam Terdalam di Dunia

Gery ditangkap pihak kepolisian pada 6 Maret lalu di rumahnya, di komplek BTN Sandik, Desa Sandik, Kabupaten Lombok Barat.

Dari penangkapannya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 289,58 gram dan 150 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan bentuk topeng serta uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp 200 jut, telepon genggam pribadinya juga turut diamankan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x