Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK

- 29 Juni 2020, 20:13 WIB
Jurnalis mengambil gambar sidang putusan mantan Menpora Imam Nahrawi yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta, Senin 29 Juni 2020.
Jurnalis mengambil gambar sidang putusan mantan Menpora Imam Nahrawi yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta, Senin 29 Juni 2020. /Antara/Nova Wahyudi/

PR BEKASI - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terkait dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.

Berdasarkan hasil sidang yang digelar Senin 29 Juni 2020, Imam Nahrawi dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, usai dinyatakan bersalah, Imam Nahrawi dijatuhi vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Model Perempuan Ini Tato Matanya hingga Buta Tiga Pekan, Kini Dikenal sebagai Gadis Naga

Vonis tersebut berdasarkan dua pasal dakwaan yaitu dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut berdasarkan bukti bahwa Imam Nahrawi menerima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,3 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.

"Menyatakan terdakwa (Imam Nahrawi) terbukti secara sah bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina.

Baca Juga: Cek Fakta: PDIP Dikabarkan Suruh Orang Bakar Benderanya Sendiri dalam Aksi Tolak RUU HIP

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta Imam Nahrawi divonis 10 tahun penjara dan tambahan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x