Selanjutnya hakim memutuskan untuk mencabut hak politik Imam pada masa waktu tertentu.
Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Lokal Disertai Kilat dan Angin Kencang Berpotensi Melanda Sejumlah Wilayah Jabar
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," imbuh sang hakim.
Hakim pun menolak permohonan Imam untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan majelis hakim.
"Menolak permohonan 'justice collaborator' yang diajukan oleh terdakwa," ucap hakim Rosmina.
Baca Juga: Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK
Dalam dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.
Pada proposal pertama, KONI mengajukan proposal pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp51,592 miliar.
Baca Juga: Model Perempuan Ini Tato Matanya hingga Buta Tiga Pekan, Kini Dikenal sebagai Gadis Naga