Kemenag Terbitkan Aturan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban

- 1 Juli 2020, 06:15 WIB
ILUSTRASI penyembelihan hewan kurban.*
ILUSTRASI penyembelihan hewan kurban.* /Kemenag Sumatra Barat/

PR BEKASI – Dalam satu bulan ke depan atau tepatnya 31 Juli 2020, umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan ibadah salat Iduladha sekaligus kegiatan menyembelih hewan kurban sebagai peringatan terhadap kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.

Sama seperti Idulfitri yang berlangsung dalam masa pandemi, Iduladha kali ini juga memiliki sejumlah aturan pembatasan menuju terciptanya masyarakat produktif dan aman dari virus corona.

Kementerian Agama merilis panduan pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban yang dimuat dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com.

Baca Juga: Usai Marah-marah, Jokowi Senang Tujuh Perusahaan Asing Akan Relokasi Pabrik ke Indonesia 

Dalam surat tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan seluruh daerah dapat melaksanakan penyembelihan hewan kurban kecuali kawasan tertentu yang masih dinyatakan belum aman dari risiko penyebaran virus corona oleh gugus tugas dan pemerintah setempat.

Pelaksanaan salat Iduladha pun boleh digelar di lapangan, masjid maupun ruangan dengan ketentuan berikut.

Pertama, menyiapkan petugas khusus untuk mengawasi jalannya protokol kesehatan di lokasi penyelenggaraan salat.

Kedua, membersihkan area menggunakan cairan disinfektan serta pembersih lainnya yang mendukung penurunan risiko paparan virus.

Baca Juga: Usai Marah-marah, Jokowi Senang Tujuh Perusahaan Asing Akan Relokasi Pabrik ke Indonesia 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x