Kemenag Terbitkan Aturan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban

- 1 Juli 2020, 06:15 WIB
ILUSTRASI penyembelihan hewan kurban.*
ILUSTRASI penyembelihan hewan kurban.* /Kemenag Sumatra Barat/

Ketiga, menentukan jalur masuk dan keluar area. Dalam hal ini, diusahakan hanya terdiri dari satu arah sehingga kemungkinan penumpukan warga sangat kecil.

Keempat, menyediakan fasilitas cuci tangan di jalur masuk dan keluar beserta alat pemeriksaan suhu tubuh. Tidak memberikan izin masuk bagi warga dengan suhu tubuh lebih dari 37,7 derajat celsius setelah melewati dua kali pemeriksaan.

Kelima, memberikan tanda jarak minimal satu meter antarwarga.

Keenam, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Baca Juga: Otak-atik Dana BOS, Sekolah Swasta Kini Juga Dapat karena Rentan Bangkrut Akibat Pandemi 

Ketujuh, tidak menyediakan kotak amal yang dipindahkan dari satu tangan ke tangan lainnya.

Kedelapan, mewajibkan warga membawa perlengkapan salat masing-masing dan tidak saling berjabat tangan serta menghindari bentuk kontak fisik lainnya.

Golongan rentan seperti anak-anak, orang lanjut usia, dan pemilik penyakit penyerta yang sangat berisiko tidak diizinkan melaksanakan salat di lokasi yang sama.

Sementara untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, berikut ketentuan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Masih Tinggi, Jokowi: Pejabat Daerah Harus Siap dengan Segala Kondisi Terburuk 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x