Baca Juga: Otak-atik Dana BOS, Sekolah Swasta Kini Juga Dapat karena Rentan Bangkrut Akibat Pandemi
Selain itu, Said menilai PT Virtue Dragon Nickel Industry yang selama ini bermukim di Konawe, Sulawesi Tenggara dan pemerintah telah gagal memulangkan tenaga kerja asing yang bekerja sebagai tenaga ahli sehingga tidak terlaksananya transfer of knowledge dan transfer of job kepada para tenaga kerja lokal.
“Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga dijelaskan bahwa setiap satu TKA wajib mendampingi 10 pekerja lokal untuk transfer ilmu, jika hal itu sudah dilakukan sejak lama maka saat ini tidak perlu lagi mendatangkan TKA Tiongkok,” ucap Said Iqbal.
Bukan hanya itu, menurut Said, pemerintah tak melaksanakan ketentuan yang mewajibkan para tenaga kerja asing mampu berbahasa Indonesia, terlebih selama ini tak jarang ditemukan tenaga kerja asing yang masih tak mampu melafalkan bahasa Indonesia.
“Karena tidak bisa berbahasa Indonesia, hal ini akan menyulitkan dalam berkomunikasi dalam rangka melakukan transfer of knowledge tadi. Saya tidak yakin lulusan dari UI, ITB, dan kampus-kampus ternama di Indonesia tidak mampu memenuhi skill yang dibutuhkan di sana,” kata Said.***