Kian Banyak Layang-layang Tersangkut di Jaringan Listrik, PLN Beri Peringatan Tegas

- 1 Juli 2020, 20:28 WIB
ILUSTRASI layang-layang.*
ILUSTRASI layang-layang.* /Pixabay/

Baca Juga: Mulai Hari Ini PPDB Kota Bekasi Resmi Dibuka, Simak Alur Pendaftarannya 

Syauki mengaku, di masa pandemi ini banyak masyarakat yang meluangkan waktunya untuk bermain layang-layang, terlebih anak usia sekolah yang hingga kini masih belajar dan beraktivitas dari rumah.

"Diharapkan bermain layang-layang jauh dari jaringan listrik karena selain dapat mengganggu pasokan listrik, dapat juga berpotensi besar membahayakan. Benang layang-layang dari kawat atau benang basah dapat menjadi penghantar listrik," katanya.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) menyebut larangan membangun bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta dilarang bermain layang-layang dengan menggunakan benang konduktif di sekitar jalur transmisi (SUTET/SUTT).

Baca Juga: Rahmat Effendi: Tidak Ada Peningkatan Angka Kematian karena Covid-19 

"Karena dapat membahayakan keselamatan jiwa selain mengganggu kontinuitas penyaluran listrik kepada masyarakat," katanya.

Syauki meminta petugas PLN untuk mewaspadai musim bermain layang-layang. Pihaknya juga mengaku, terus melakukan sosialisasi melalui media sosial kepada warga sekitar SUTT terkait risiko bahaya layang-layang tersebut.

"Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk menjaga keamanan instalasi jaringan listrik khususnya di jalur transmisi dengan tidak bermain layang-layang di dekat tiang listrik PLN sehingga pasokan listrik kepada pelanggan tetap aman," katanya

Baca Juga: Pedagang dan Warga Terus Menolak Tes Covid-19, Pengamat UI: Pasarnya Langsung Tutup Saja 

Lebih lanjut, Syauki mengatakan bahwa bermain layang-layang sebaiknya dilakukan di area yang jauh dari jaringan instalasi listrik. Ia mengimbau kepada masyarakat agar bermain layang-layang di tanah lapang.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x