Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik Sejak 1 Juli 2020, Nasdem Kritik Pemerintahan Jokowi

- 1 Juli 2020, 20:38 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /Istimewa/.*/Foto Istimewa

PR BEKASI - Mulai hari ini, 1 Juli 2020 iuran peserta BPJS Kesehatan kembali naik untuk kedua kalinya usai aturannya sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Namun kenaikan biaya BPJS tersebut pun menuai kritikan lantaran kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang masih belum stabil karena terdampak pandemi Corona.

Kebijakan tersebut berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Pedagang dan Warga Terus Menolak Tes Covid-19, Pengamat UI: Pasarnya Langsung Tutup Saja 

Adapun rincian kenaikan iuran BPJS yang telah ditentukan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000. Kemudian kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.

Sementara itu, untuk peserta kelas III menjadi Rp 42.000. Namun, untuk kelas ini peserta masih bisa membayar dengan tarif lama yakni Rp 25.500 per bulan karena ada bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500.

Peserta kelas III baru membayar penuh iuran sebesar Rp 35.000 per 1 Januari 2021.

Sejumlah pihak pun mengkhawatirkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona ini, membuat jumlah peserta yang menunggak semakin banyak.

Baca Juga: Kian Banyak Layang-layang Tersangkut di Jaringan Listrik, PLN Beri Peringatan Tegas 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x