Diduga Kubur Janin Bayi Hasil Hubungan Gelap, Dua Sejoli Digeladang Polisi

- 2 Juli 2020, 12:34 WIB
Dua sejoli berinisial IR dan CN berhasil ditangkap Polres Tangerang Selatan
Dua sejoli berinisial IR dan CN berhasil ditangkap Polres Tangerang Selatan /PMJ News

PR BEKASI - Dua sejoli digelandang Polres Tangerang Selatan karena diduga mengubur janin bayi berusia lima bulan hasil hubungan gelap mereka di pekarangan rumah.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News Kamis, 2 Juli 2020 dua sejoli diketahui berinisial IR dan CN.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Setiawan mengatakan penemuan janin bayi itu berawal dari seorang warga yang menyapu pekarangan samping rumahnya di Kampung Kademangan RT 3 RW 3, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Detik-detik Wanita Melahirkan Bayi Sambil Berdiri di Parkiran Rumah Sakit

"Saksi melihat gundukan tanah baru dan muncul kaus dalam dari dalam tanah. Ketika ditarik terlihat ari-ari bayi. Mendapati temuan itu kemudian dilaporkan ke Ketua RT dan diteruskan ke Polsek Cisauk," tutur AKBP Imam Kamis, 2 Juli 2020.

Usai mendapat laporan warga lanjut Imam, terdapat dua sejoli yang membeli gado-gado sekitar pukul 07.00 WIB.

Polisi pun sudah mengantongi ciri-ciri terduga.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Inovasi Pendaftaran Haji Online dan Moblie

"Tak membutuhkan waktu lama, polisi kemudian menangkap sepasang kekasih yang diduga membuang janin bayi tersebut. Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Cisauk untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Imam.

Atas perbuatannya, dua sejoli ini akan dikenakan Pasal 77 A dan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 346 KUHP.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x