Diduga Kubur Janin Bayi Hasil Hubungan Gelap, Dua Sejoli Digeladang Polisi

- 2 Juli 2020, 12:34 WIB
Dua sejoli berinisial IR dan CN berhasil ditangkap Polres Tangerang Selatan
Dua sejoli berinisial IR dan CN berhasil ditangkap Polres Tangerang Selatan /PMJ News

"Adapun ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling lama 15 tahun," ucap AKBP Imam Setiawan.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x