Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta Resmi Dilarang, Pedagang dan Rakyat Kecil Menjerit

- 2 Juli 2020, 14:26 WIB
MUSTOFA, pedagang Cilok di Pasar Rawa Mangun, Jakarta Timur merasa keberatan atas larangan penggunaan plastik sekali pakai.*
MUSTOFA, pedagang Cilok di Pasar Rawa Mangun, Jakarta Timur merasa keberatan atas larangan penggunaan plastik sekali pakai.* /RRI/Miechell/

PR BEKASI - Kampanye untuk mengurangi penggunaan plastik telah menggema di hampir setiap negara. Banyak negara sudah membatasi pergerakan penggunaan plastik di wilayahnya.

Salah satu wilayah di Indonesia yang baru saja menerapkan kebijakan tersebut adalah DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melarang masyarakat menggunakan kantong plastik sekali pakai mulai Rabu, 1 Juli 2020 di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Ratusan Gajah Mati secara Misterius di Afrika Selatan 

Kebijakan baru ini, berlaku untuk pusat-pusat perbelanjaan, mulai dari toko swalayan hingga pasar tradisional.

Sebagai penggantinya, masyarakat diimbau untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan atau tidak berbahan plastik.

Larangan penggunaan kantong plastik ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu.

Baca Juga: Diduga Kubur Janin Bayi Hasil Hubungan Gelap, Dua Sejoli Digeladang Polisi 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x