Lebih lanjut, Wiku menjelaskan jika melihat perubahan peta zonasi risiko COVID-19 per kabupaten dan kota, dari 11 Mei hingga 28 Juni 2020 terlihat adanya perubahan dinamika pada peta.
Karena dinamika perubahan sering terjadi, maka kabupaten dan kota harus terus memantau dan memastikan protokol kesehatan dengan ketat.
Dr Dewi Nur Aisyah, ahli epidemiologi dan informatika penyakit menular Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengatakan, pemerintah menganalisis perubahan zonasi risiko setiap minggunya berdasarkan data kumulatif mingguan.
"Kemudian kita melihat perubahan yang terjadi dua pekan lalu yaitu 21 Juni ke 28 Juni 2020 ada berapa banyak kabupaten kota yang mengalami perubahan zonasi risiko," tutur Dokter Dewi.
Baca Juga: Cek Fakta: Desa-desa di Jawa Tengah Dikabarkan Akan Lockdown Akibat Warga yang Meninggal Mendadak
Berdasarkan data yang dihimpun Gugus Tugas, terdapat 19 kabupaten dan kota dari risiko tinggi berpindah ke risiko sedang.
Kemudian sebanyak 14 kabupaten kota dari risiko sedang menjadi risiko tinggi.
Selain itu, ada 31 kabupaten dan kota dari risiko sedang berpindah ke risiko rendah serta satu kabupaten atau kota dari risiko rendah berpindah ke risiko tinggi.
"Sebanyak 37 kabupaten dan kota dari risiko rendah menjadi risiko sedang. Terakhir terdapat tujuh kabupaten dan kota dari risiko rendah menjadi tidak ada kasus baru," katanya.***