PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sejumlah alasannya mengenai penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019.
Pergub tersebut berisi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional yang mulai berlaku pada hari ini Rabu, 1 Juli 2020.
“Ini bagian usaha kita di Jakarta untuk memastikan bahwa kota kita makin hari makin bersahabat pada lingkungan hidup, dan kegiatan masyarakat adalah kegiatan-kegiatan yang tidak meninggalkan residu yang tidak bisa didaur ulang,” kata Anies Baswedan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News Jumat, 3 Juli 2020.
Baca Juga: Jadikan Upin Ipin Bahan Guyonan oleh Netizen, Malaysia Kecam Indonesia
Kantong plastik dinilai menjadi masalah tidak hanya untuk generasi saat ini, namun untuk generasi mendatang.
“Ini bagian kita mengubah perilaku agar setiap orang, setiap kegiatan di Jakarta memperhitungkan sustainable a development,” ujarnya.
“Kita akan menegakkan ini kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut bersama-sama secara proaktif mengawasi, selain petugas-petugas kita mengawasi,” sambungnya.
Baca Juga: Usai Perilisan Data Positif Pekerjaan di AS, Harga Minyak Dunia Lanjutkan Kenaikannya
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendibud) itu juga mengatakan bahwa telah meminta Satpol PP, hingga Dinas Lingkungan Hidup untuk mengawasi pelarangan penggunaan plastik.
Dengan begitu, Jakarta lebih ramah lingkungan.