PR BEKASI - Pintu masuk telah diizinkan dibuka kembali oleh Pemerintah Provinsi Bali terutama untuk perjalanan wisata domestik Pulau Dewata, namun dengan sejumlah syarat.
Namun bagi warga luar Pulau Bali, tentu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar dapat masuk dan berwisata ke Pulau Dewata Bali.
Dikutip dari RRI oleh Pikiranrakyat-bekasi.com, ada enam syarat perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali.
Baca Juga: Dibacok Orang Dikenal, Jukir Perlintasan Kereta Bulak Kapal di Bekasi Dilarikan ke Rumah Sakit
Surat Edaran Nomor 305/GUGASCOVID19/VI/2020 mengatur tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19.
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan bahwa SE tersebut mengatur orang yang akan melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum darat, laut, dan udara.
Berikut enam syarat yang diatur dalam masa adaptasi kebiasaan baru di Provinsi Bali berdasarkan Surat Edaran tersebut.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Jokowi Pakai Baju Pahlawan dengan Sepeda dengan Narasi Pahlawan Kena Pajak
1. Menunjukkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai tanda pengenal lain yang sah.