2. Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil nonreaktif pada uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal dikeluarkan.
3. Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan nantinya menunjukkan QR Code kepada petugas untuk dilakukan verifikasi.
4. Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengizinkan yang bersangkutan masuk.
Baca Juga: Dibacok Orang Dikenal, Jukir Perlintasan Kereta Bulak Kapal di Bekasi Dilarikan ke Rumah Sakit
Namun dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil nonreaktif uji Rapid Test, bersedia melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id.
5. Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari tujuh hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau minimum surat keterangan hasil nonreaktif uji Rapid Test yang masih berlaku.
6. Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung, wajib menunjukkan minimum surat keterangan hasil nonreaktif uji Rapid Test yang masih berlaku.
Baca Juga: Kebun Raya Bogor dan Cibodas Resmi Kembali Dibuka Hari Ini, Ikuti Syaratnya Berikut Ini
SE tersebut juga mengatur setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik dengan ketentuan menunjukkan KTP dan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau surat keterangan hasil nonreaktif uji Rapid Test.
Hal tersebut terkecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan izin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.